Wednesday, May 16, 2012

KOREKSI ARITMATIK DALAM PENGADAAN BARANG


Pada pembahasan ini, akan dibahas mengenai koreksi aritmatik dalam pengadaan barang.

Misal kita akan mengadakan pengadaan meja, kursi dan podium.

Dalam dokumen pengadaan di daftar kuantitas dan harga

100 meja  x  Rp…..=
220 kursi  x  Rp…..=
2  podium x  Rp…..=



Kemudian ada  banyak  penyedia yang memasukkan penawaran,  maka sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan:

volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan;

Ada penyedia PT Rindu Tender mengisi penawaran kontrak harga satuan sebagai berikut :

100 meja  x  Rp 1.000.000 = Rp. 100.000.000
200 kursi  x  Rp 500.000 = Rp. 100.000.000
2  podium x  Rp 1.250.000= Rp. 2.500.000
Jumlah Rp. 202.500.000

Maka pokjaULP harus mengkoreksi aritmatik sbb :
Koreksi Penawaran PT Rindu Tender :

Penyedia tidak digugurkan meski menawar dibawah volume dan  harga satuan dari penyedia tidak boleh diubah.

100 meja  x  Rp 1.000.000 = Rp. 100.000.000
220 kursi  x  Rp 500.000 = Rp. 110.000.000
2  podium x  Rp 1.250.000= Rp. 2.500.000
Jumlah Rp. 212.500.000

apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah

Ada penyedia PT Bisa Suple  mengisi penawaran kontrak harga satuan sebagai berikut :

100 meja  x  Rp  900.000 = Rp. 90.000.000
220 kursi  x  Rp  400.000 = Rp.  98.000.000
2  podium x  Rp 1.000.000= Rp. 2.000.000
Jumlah Rp. 190.0000.000

Maka pokja ULP harus mengkoreksi aritmatik sbb :
100 meja  x  Rp  900.000 = Rp. 90.000.000
220 kursi  x  Rp  400.000 = Rp.  88.000.000
2  podium x  Rp 1.000.000= Rp. 2.000.000
Jumlah Rp. 180.0000.000


jenis jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong.

Ada penyedia CV Harus Menang  mengisi penawaran kontrak harga satuan sebagai berikut :

100 meja  x  Rp  950.000 = Rp. 95.000.000
220 kursi  x  Rp  400.000 = Rp.  88.000.000
2  podium x  Rp 0             = Rp.  0
Jumlah Rp. 183.0000.000

Maka pokja ULP mengklarifikasi dan memastikan kesanggupan penyedia sbb :
100 meja  x  Rp  950.000 = Rp. 95.000.000
220 kursi  x  Rp  400.000 = Rp.  88.000.000
2  podium x  Rp  0           = Rp.    0.
Jumlah Rp. 183.0000.000


Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.

Penawaran sebelum koreksi aritmatik :
1.   PT ABC Rp. 171.000.000
2.   PT XYZ Rp.  176.000.000
3.   PT FGH Rp.  177.000.000
4.   PT ZZZ Rp.   182.000.000
5.   CV AAA  Rp. 183.000.000
6.   CV QQQ Rp.  184.000.000

Penawaran setelah koreksi aritmatik :
1.   PT XYZ Rp.  176.000.000
2.   PT FGH Rp. 177.000.000
3.   PT ABC Rp. 181.000.000
4.   PT ZZZ Rp.  182.000.000
5.   CV AAA  Rp. 183.000.000
6.   CV QQQ Rp.  184.000.000   


Koreksi aritmatik untuk penawaran kontrak lump sump yang melampirkan daftar kuantitas dan harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan tanpa mengubah nilai penawaran.

Ada penyedia PT Amal Besar Tender mengisi penawaran kontrak lump sum sebagai berikut :

100 meja  x  Rp 1.000.000 = Rp. 100.000.000
200 kursi  x  Rp 500.000 = Rp. 100.000.000
2  podium x  Rp 1.250.000= Rp. 2.500.000
Jumlah Rp. 202.500.000

Maka pokja ULP harus mengkoreksi aritmatik sbb :
Koreksi Penawaran PT Rindu Tender :

100 meja  x  Rp 1.000.000 = Rp. 100.000.000
220 kursi  x  Rp 500.000 = Rp. 100.000.000
2  podium x  Rp 1.250.000= Rp. 2.500.000
Jumlah Rp. 202.500.000


Pelaksanaan evaluasi dilakukan ULP terhadap tiga penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.

Penawaran setelah koreksi aritmatik :
1.   PT XYZ Rp.  176.000.000
2.   PT FGH Rp. 177.000.000
3.   PT ABC Rp. 181.000.000
4.   PT ZZZ Rp.  182.000.000
5.   CV AAA  Rp. 183.000.000
6.   CV QQQ Rp.  184.000.000   

Selanjutnya evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran  PT XYZ, PT FGH  dan PT ABC . Bila ada salah satu yang tidak memenuhi atau tidak lulus misal PT FGH, maka dievaluasi urutan berikutnya yaitu PT ZZZ.

Selanjutnya menuju evaluasi teknis. Misal dalam evaluasi teknis PT XYZ tidak lulus teknis, maka dievaluasi berikutnya CV AAA ( CV AAA tentunya harus lulus administrasi).
Berikutnya PT ABC, PT ZZZ dan PT AAA dievaluasi harga dan lulus semua.

Terakhir dilakukan pembuktian kualifikasi kepada PT ABC, PT ZZZ dan PT AAA.
Ternyata PT ABC tidak lulus kualifikasi sedangkan PT ZZZ dan PT AAA tidak hadir.  Berarti lelang gagal.  Tidak diperlu dipanggil urutan berikutnya.

Kalau di pembuktian kualifikasi PT ABC tidak lulus kualifikasi sedangkan PT ZZZ lulus maka ditunjuk PT ZZZ

Dalam koreksi aritmatik perlu dilakukan klarifikasi ke penyedia, terutama kesanggupan penyedia. Kesanggupan menyediakan sesuai yang kita minta dan kesanggupan ketika dalam perhitungan penyedia akan merugi. Bila tidak sanggup maka digugurkan.

Koreksi aritmatik  bisa tidak diperlukan bilamana sistem telah dibuat, penyedia tidak perlu mengisi volume, karena volume telah ada di sediakan oleh sistem sehingga penyedia cukup mengisi harga satuan saja.

Penawaran setelah koreksi aritmatik melebihi HPS maka penawaran tersebut digugurkan.

Untuk pekerjaan konstruksi dan  jasa konsultan akan dibahas lagi kalau ada kesempatan.
Mudah-mudahan penulisan angka-angka disini benar, kalau nggak ya perlu dikoreksi juga.

No comments:

Post a Comment