Saturday, May 5, 2012

SUMBER HPS KONSULTAN


HPS jasa konsultansi terdiri dari komponen:
(1) Biaya Langsung Personil (Remuneration);
(2) Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost); dan
(3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Dalam pembuatan HPS konsultan biaya langsung non personil atau Direct Reimbursable Cost  adalah untuk pengeluaran-pengeluaran yang bersifat at cost, pengeluaran sebenarnya, yang tidak boleh dimasukkan keuntungan. Biaya langsung non personil disusun dengan memperhatikan harga pasar, tarif, satuan biaya umum Kemenkeu atau standar biaya Pemda.


Dalam pembuatan HPS konsultan tidak dicantumkan keuntungan, keuntungan sudah termasuk (include) di biaya langsung personil/ Remuneration atau renumerasi tenaga konsultan.

Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan HPS konsultan adalah cara mendapatkan informasi mengenai  Biaya Langsung Personil (Remuneration);

Berdasar Pasal 66 ayat (7) :

Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:

a.     informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
b.     Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.      daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
d.     biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e.      inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
f.       hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
g.     perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
h.     norma indeks; dan/atau
i.       informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan

Dalam menyusun Biaya Langsung Personil (Remuneration) kita dapat membuat berdasar  ketentuan pasal  66 ayat 7  yaitu adanya Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait.

Asosiasi disini dapat merujuk kepada Inkindo yang mengeluarkan satuan biaya tenaga konsultan.


Selanjutnya mengenai informasi untuk menyusun Biaya Langsung Personil (Remuneration) dapat merujuk  juga ke Kelly Service Indonesia, untuk tahun 2011   yaitu  Employment Outlook and  Salary Guide 2011/12 a tool for workforce planning.  Data Kelly Service Indonesia    sangat bermanfaat  terutama dalam menyusun  biaya tenaga pendukung untuk staf pendukung, di item di Biaya Langsung Personil (Remuneration).

Untuk konsultan kosntruksi  dapat merujuk kepada edaran Kementerian PU, ini dapat digunakan untuk pekerjaan konsultan konstruksi seperti konsultan perencana atau konsultan pengawas, pedoman tersebut  yaitu surat edaran Menteri PU nomer  22/SE/M/2007 tanggal 12 Desember 2007 mengenai Pedoman besaran biaya personil dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri HPS/RAB Rencana Anggaran Biaya Paket Pekerjaan Konsultansi   di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Mungkin di antara pembaca mempunya data yang lebih baru dari tahun 2007.

Berikutnya adalah Surat Edaran Bersama   antara Bap penas dan Departemen Keuangan yaitu  SEB Bappenas dan Departemen Keuangan No 604/D.VI/02 /1998  / SE-35/A/21/0298  serta SEB Bappenas dan Departemen Keuangan No 1203/D.II/03/2000 /SE-38/A/2000.    SEB ini sering menjadi bahan bagi pemeriksa/auditor seperti Badan  Pemeriksa Keuangan, padahal SEB ini berdasar Keppres 80 tahun 2003 sudah tidak berlaku lagi karena Keppres 80 tahun 2003 maupun  Perpres 54 tahun 2010 menganut harga pasar atas nilai tenaga konslutan.

Kemudian ada Harga satuan Pemda, biasanya harga satuan pemda angkanya  kecil, sehingga jauh atau tidak sesuai dengan rate/harga pasar tenaga konsultan, akibatnya Pemda memperoleh tenaga konsultan seadanya,  disarankan daftar ini dihapus saja oleh pemda, dan Rencana Anggaran Biaya konsultan diserahkan pada harga pasar, seperti mengacu kepada Inkindo atau Kelly service.

Terakhir  setiap penawaran dari konsultan nantinya yang melebihi HPS tidak digugurkan (kecuali yang menggunakan metode evaluasi pagu anggaran),  namun demikian juga setiap penawaran dari konsultan yang dibawah HPS, belum tentu diterima, karena di jasa konsultan semua ada namanya negosiasi harga. Negosiasi bukan mencari harga serendah-rendahnya tetapi untuk menemukan harga pasar  yang  sebenarnya dari tenaga konsultan.

Dalam kesempatan berikutnya  negosiasi konsultan  akan dibahas.
Negosiasi konsultan silahkan klik ke


http://ujiosa.blogspot.com/2012/05/negosiasi-harga-di-jasa-konsultan.html

No comments:

Post a Comment