Sunday, May 27, 2012

PEMBAYARAN PELAKSANAAN KONTRAK


Dalam Perpres 54 tahun 2010
Pasal 89  ayat 1
Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.


Pembayaran bulanan
Sering dalam pekerjaan konstruksi disebut dengan monthly certificate(laporan bulanan), maksudnya dalam pembayaran didasarkan atas kemajuan pekerjaan per bulan yang dibuat dengan laporan bulan. Pembayaran dilakukan setiap bulan, asal ada prestasi pekerjaan.
Misal bulan ke satu, kemajuan pekerjaan mencapai  8%, maka dapat dibayarkan senilai  8%.
Bulan kedua  kemajuan pekerjaan mencapai  19%, maka dapat dibayarkan senilai (19% - 8%) = 11%.
Sistem pembayaran bulanan, lebih cocok digunakan untuk penyerapan anggaran.

Pembayaran termin (angsuran).
Misal dikontrak dibuat pembayaran sbb :
Termin I,  kemajuan pekerjaan 25%
Termin II, kemajuan pekerjaan 50%
Termin III, kemajuan pekerjaan 75%
Termin IV, kemajuan pekerjaan 100%
Pembayaran akan dilakukan untuk termin I bila kemajuan pekerjaan telah mencapai 25%. Bila belum mencapai 25%, belum ada pembayaran.
Pembayaran dilakukan setiap termin, asal prestasi pekerjaan telah mencapai yang disyaratkan dalam setiap termin.
Sistem pembayaran termin lebih sedikit transaksi keuangan yang dibuat.

Pembayaran sekaligus
Pembayaran akan dilakukan bila pekerjaan selesai secara keseluruhan.
Sistem ini paling sedikit transaksi. Namun dalam rangka penyerapan anggaran, sistem ini tidak mendukung manajemen kas.


No comments:

Post a Comment