Saturday, May 12, 2012

HPS bisa menjadi kerugian negara ?


Dalam menghitung  kerugian  negara  sering pemeriksa menggunakan  perhitungan    yang dibuat oleh pemeriksa  sendiri .  Lebih parah lagi kalau HPS yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  digunakan sebagai dasar  perhitungan kerugian negara. Padahal di Perpres 54 tahun 2010 Pasal 66 ayat 6 “HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara”.

Mari kita lihat, terciptanya harga transaksi  berdasarkan urutan proses, minimal  akan  ada empat level harga.  Empat level harga tersebut sebagai berikut :


¡  Harga standar Biaya.
Misal ada anggaran di tahun 2011 untuk suatu pekerjaan di DPA senilai Rp. 400 juta.
Untuk menyusun  DPA 2011, tentunya akan disusun di tahun 2010, misal di bulan Juli 2010,  kita menggunakan Standar Biaya (standar biaya yang digunakan dibuat di tahun 2010, misal dibuat di bulan Februari 2010).
Dari contoh ini DPA ini, terlihat DPA 2011 yang diterima dibulan Januari 2011 dibuat berdasar survey harga di bulan Februari 2010.

¡  Harga  HPS.  
Pada bulan  Februari 2011, ada pelelangan, maka dibuat HPS yang mengacu kepada harga pasar di bulan Februari 2011. Setelah survey minimal dari tiga sumber ketemulah HPSnya adalah sebesar Rp. 380 juta.
Terlihat disini standar biaya di Feb 2010 dan HPS di bulan Feb 2011

¡  Harga Penawaran Penyedia.
Berdasar HPS Rp. 380 juta dilakukan pelelangan. Ada 5 penyedia yang menawar, yaitu
PT A Rp.  378 juta
PT B Rp.   375 juta
PT  C Rp.  369 juta
PT  D Rp.  367 juta
PT  E  Rp.  364 juta
Pelelangan diproses, PT E gugur di evaluasi, maka berdasar urutan harga, terpilih PT D senilai Rp. 367 juta.

   ¡  Harga kontrak
Maka dilakukan kontrak dengan penyedia PT D senilai Rp. 367 juta

Di tahun 2012, datanglah tim pemeriksa, tim tersebut memeriksa pekerjaan ini, dan mencari data sendiri akhirnya dibuat versi HPS pemeriksa yaitu senilai Rp. 362 juta.  Pemeriksa menganggap ada kerugian negara senilai Rp. 367 juta – Rp. 362 juta menjadi Rp. 5 juta.

Apakah ada kerugian negara senilai Rp.  5 juta.  Ketika diindikasikan ada kesenjangan harga, maka perlu dilihat oleh pemeriksa :

-         Adakah prosedur yang dilanggar dalam pelelangan ?
-         Adakah perbuatan KKN dalam pelelangan ini ?

Ketika ada kesalahan prosedur meruapakan kesalahan dalam hukum administrasi. Bila ada prosedur yang dilanggar masih belum merupakan kerugian negara, tetapi sebagai langkah pembuka untuk menelusuri kerugian negara. Kemudian adanya  perbuatan KKN (Kolusi, Korupsi  dan Nepotisme) akan mengarah ke kerugian negara. Dengan demikian KKN harus dihindari oleh pokja ULP. Pemberian yang nilainya sedikit dari penyedia, bisa dikaitkan dengan besarnya kerugian negara.  Misal anggota pokja ULP atau PPK terima Rp. 100 ribu dari penyedia, sedangkan hitungan kerugian negara Rp. 5 juta, maka tidak mudah bagi pemeriksa untuk mempercayai nilai Rp. 100 ribu.

Dalam kegiatan ini, belum tentu ditransaksi ini ada kerugian negara. Di kegiatan lelang ada biaya-biaya yang timbul sebagai proses pelelangan yaitu misalnya biaya penyusunan penawaran, membuat jaminan penawaran,  biaya transportasi datang ke tempat pokja ULP untuk pembuktian kualifikasi dsb.

Berikutnya HPS yang dibuat oleh PPK adalah dari sumber-sumber yang terbatas.  HPS yang dibuat oleh PPK sebenarnya hanya sebagai alat bantu dalam menuju penawaran yang wajar. Yang sangat penting adalah proses pelelangan :

-        dilakukan melalui pelelangan yang bersifat terbuka dan disana terjadi kompetisi di antara penyedia. Dengan kompetisi yang terbuka maka harga akan menuju harga yang sebenarnya. Dengan demikian akan menciptakan persaingan yang terbuka.
-     dengan menggunakan sarana eprocurement LPSE LKPP, dengan media ini , akan  mengurangi pengaturan lelang .
-      dilakukan oleh para anggota pokja ULP dan PPK yang berintegritas,  kompeten dan professional

 Tulisan ini belum tentu tepat dengan kejadian yang mungkin kita alami, namun tulisan ini diharapkan akan memperkaya wawasan kita dan menambah keyakinan kita untuk mengadakan barang/jasa, dengan pengadaan yang baik dan akuntable akan  meningkatkan pelayanan dan kualitas kinerja instansi kita. 

No comments:

Post a Comment