Monday, May 21, 2012

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam Pengadaan Barang dan Jasa


Dalam membuat anggaran untuk kegiatan yang dilakukan oleh penyedia, pembuat anggaran DIPA/DPA harus mengalokasikan untuk PPN.
Misal untuk pengadaan baju seragam senilai Rp. 120 juta, agar ditambahkan PPN sebesar 10% sehingga menjadi Rp. 132 juta. Nilai Rp. 132 juta menjadi DIPA/DPA.

Ketika pelelangan dilakukan, dilakukan pembuatan HPS dengan mengacu kepada  harga pasar, misal  dari harga survey untuk pengadaan baju seragam senilai Rp. 115 juta maka pokja ULP menambahkan  PPN menjadi Rp. 115 juta +  PPN = 115 + 11.5 =  Rp. 126.5 sehingga nilai HPS menjadi Rp. 126.5 juta.
Bagi penyedia yang tidak boleh tahu adalah rincian HPS,  yang boleh diketahui adalah total HPS yaitu Rp. 126.5 juta. Maka penyedia bisa menghitung komponen PPN yaitu Rp. 126.5 : 11  = 11.5 juta. Artinya bagi penyedia di harga  HPS  ada pengurang PPN, artinya penyedia harus sudah untung di hargaHPS  yang dikurangi PPN atau  sudah untung di Rp. 126.5 – 11.5 = 115 , jadi di harga Rp.  115 juta penyedia harus sudah untung.
Namun tidak semua pengadaan ada PPN, ada beberapa pengadaan yang dibebaskan PPN nya. Ini perlu menjadi perhatian dalam menyusun HPS, menyusun nilai kontrak dan pembayaran pekerjaan. Tentunya dengan tidak dikenakan PPN, bagaimana kita dapat mengoptimalkan penyerapan DIPA/DPA.
Contoh bila memilki anggaran Rp. 132 juta bagaimana kita dapat mengadakan senilai mendekati atau sama dengan Rp. 132 juta, ini bila tanpa ada PPN.

Ada beberapa kegiatan yang tidak dikenakan PPN berdasar 

Undang-undang  Nomer  42 tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomer  1 tahun 2012


Dalam aturan tersebut PPN tidak selalu 10% tetapi di antara  5 % s.d. 15 %

Beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, antara lain :


a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran 
    yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan 
    oleh rakyat banyak
c. jasa katering 
d. jasa perhotelan
e. jasa angkutan


dan lain-lain


Apakah konsultan perorangan dikenakan PPN ?
Apakah kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah luar negeri dikenakan PPN ?


Selanjutnya bila Anda belum jelas mengenai pajak, jangan segan-segan menanyakan ke Kantor Pajak setempat.



No comments:

Post a Comment