Friday, May 18, 2012

Pengadaan Obat dengan dana APBN dan APBD (1)




Referensi yang perlu dibaca (Kontribusi dari sahabat Trivindi dan Renny Haslinda):

PENGADAAAN ALAT KESEHATAN  DAN OBAT-OBATAN

UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

SK Harga Obat Pengadaan


SK HET OG 




Penunjukan langsung untuk pengadaan obat/bahan obat/alat kesehatan yang bernilai diatas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) hanya dapat dilakukan bagi pengadaan dan distribusi bahan obat/obat/alat kesehatan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan, dengan tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a  Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010.
Untuk pengadaan dan distribusi bahan obat/obat/alat kesehatan di luar ketetapan Menteri Kesehatan harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, yaitu pada prinsipnya dilakukan dengan pelelangan umum.
Penunjukan Langsung dimaksud dapat dilakukan kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang berstatus non kecil meskipun untuk paket yang bernilai sampai Rp2.5  miliar  (pasal 100).

Apabila obat Generik Berlogo dan obat ASKES termasuk dalam daftar harga yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  tentang Harga obatuntuk Pengadaan pemerintah , maka pengadaannya dapat dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung. Penunjukan langsung dilakukan terhadap Pabrik obat dan atau Pedagang Besar Farmasi dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang diperuntukkan bagi Pemerintah, Rumah Sakit, Apotik dan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya;

Namun bilamana dalam paket pengadaan tersebut terdapat jenis obat generik berlogo dan obatASKES yang tidak termasuk dalam daftar harga yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan, maka pengadaannya harus dilakukan sesuai dengan metoda pemilihan penyedia barang yang diatur dalam Pasal 36 Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010.
Paket pengadaan obattersebut harus dipecah menjadi  dua paket, yaitu paket untuk obat yang pengadaannya melalui penunjukan langsung dan paket lainnya untuk obat yang harus dilakukan melalui pelelangan. Pemecahan paket  tersebut tidak dilarang sepanjang tidak dimaksudkan untuk menghindari pelelangan bagi pengadaan barang yang harus dilakukan dengan pelelangan .

Pelelangan obat dan bahan habis pakai lainnya dapat dilakukan dengan cara kontrak harga satuan dengan sistem pengiriman perbulan/triwulan (bila memungkinkan) atau waktu lainnya sesuai dengan kebutuhan, sehingga proses pembayaran dilakukan sesuai dengan volume pekerjaan/barang yang diserahkan. Dengan cara demikian tidak perlu memecah paket, namun lebih efisien karena pengiriman dan penggunaan barang bisa dilakukan sesuai kebutuhan.

Penunjukan Langsung harga obat yang didasarkan pada Permenkes  tentang Pengadaan obat Pemerintah dapat dilakukan pada beberapa Penyedia, jika memang tidak dapat dilaksanakan oleh  satu satu  Penyedia.
Bilamana ada paket  biaya pengiriman obat  di luar komponen biaya harga obat, tidak dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.  Berdasar nilainya dapat dilakukan pengadaan  langsung bila sd. Rp. 100 juta.

Tulisan  ini diambil dari  website LKPP  “Portal Konsultasi PBJ” dan diedit sedikit.






No comments:

Post a Comment