Thursday, August 23, 2012

SBD LKPP hanya acuan untuk pelaksanaan pelelangan

Selama liburan Idul Fitri, ada lebih sepuluh email konsultasi dari seluruh penjuru Indonesia yang diterima menanyakan standar dokumen pengadaaan.

Standar Dokumen Pengadaaan atau Standard Bidding Document (SBD) yang dibuat oleh LKPP atau instansi manapun hanya bersifat acuan untuk penyusunan dokumen dalam rangka pelaksanaan proses pelelangan. 

SBD tersebut oleh panitia/pokja ULP dapat direvisi, dirubah, ditambah atau dikurangi sesuai kebutuhan pelelangan yang akan dilakukan, tidak menimbulkan diskriminasi (mengarah ke penyedia tertentu) serta tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

SBD yang diambil oleh panitia/pokja ULP menjadi dokumen pengadaan, dapat diambil/download bagi penyedia yang mendaftar. Penyedia agar membaca dokumen tersebut, bila ada hal-hal yang kurang jelas agar ditanyakan pada saat penjelasan lelang.

Setelah penjelasan lelang, panitia/pokja ulp masih dapat melakukan perubahan dokumen pengadaan (adendum dokumen pengadaan).

Penyedia yang berminat ikut memasukkan penawaran agar membuat dokumen berdasar dokumen pengadaan atau berdasar dokumen pengadaan yang diadendum. Ketidaksesuaian penawaran dari penyedia dengan dokumen pengadaan akan menjadikan faktor untuk menggugurkan penawaran.

Panitia/pokja ULP menilai/mengevaluasi penawaran penyedia berdasar dokumen pengadaan.

Silahkan klik juga di 

No comments:

Post a Comment