Friday, August 3, 2012

Langkah-langkah pelelangan/seleksi dilakukan sebelum tahun anggaran 2013



Pengguna Anggaran/kuasa pengguna anggaran  membuat  DIPA/DPA tahun berikutnya,  membuat kerangka acuan kerja, melakukan pemaketan  dan mencantumkan mengenai pelelangan atau seleksi yang akan dilakukan di Rencana Umum Pengadaan
(misal  awal bulan Oktober 2012)

Dokumen-dokumen ini diberikan diantaranya kepada PPK dan ditugaskan kepada PPK untuk melakukan pengadaan.

Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) membuat  spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS) dan draft kontrak. ( misal pertengahan bulan Oktober 2012)

PPK menyampaikan dokumen tersebut kepada ULP, kemudian ULP menyusun  dokumen pengadaan.

PA/KPA, PPK dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) melakukan pengkajian bersama terhadap DIPA/DPA tahun berikutnya,  kerangka acuan kerja,  pemaketan,  spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS), draft kontrak dan dokumen pengadaan. (misal akhir Oktober 2012)

Dalam hal ULP akan melakukan Pelelangan/Seleksi setelah rencana kerja
dan anggaran K/L/D/I disetujui DPR/DPRD tetapi DIPA/DPA belum disahkan, pengumuman dilakukan dengan mencantumkan kondisi DIPA/DPA belum disahkan (misal awal bulan Nopember 2012)

Pencantuman kondisi DIPA/DPA yang belum disahkan diberitahukan di pengumuman, penjelasan lelang dan dalam dokumen pengadaan

Pelelangan/seleksi yang dilakukan oleh pokja ULP, berhasil menetapkan pemenang (di pertengahan Desember 2012).

Terhadap penyedia yang menang, agar dilihat kembali surat penawaran dan jaminan penawaran. Bila masa berlakunya sudah habis agar diperpanjang menurut perkiraan waktunya DIPA/DPA disahkan.

Hasil penetapan pemenang disampaikan ke PPK. PPK tidak boleh menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan tidak boleh tanda tangan kontrak pengadaan barang/jasa, kedua hal tersebut  boleh dilakukan ketika DIPA/DPA disahkan. (misal awal Januari 2013)

No comments:

Post a Comment