Thursday, August 30, 2012

PELELANGAN SEDERHANA ATAU PEMILIHAN LANGSUNG BERDASAR PERPRES 70 TAHUN 2012


PELELANGAN SEDERHANA/PEMILIHAN LANGSUNG  SECARA PASCAKUALIFIKASI METODE SATU SAMPUL DENGAN EVALUASI SISTEM GUGUR

Pelaksanaan pengadaan  berdasar Perpres 70 tahun 2012 yang akan banyak dilakukan adalah pengadaan langsung dan berikutnya adalah pelelangan sederhana/pemilihan langsung.


Pelelangan Sederhanaadalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pemilihan Langsungadalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Proses pelaksanaan Pelelangan Sederhana/ Pemilihan Langsung sama dengan proses pelaksanaan Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dengan
Evaluasi Sistem Gugur kecuali:

a.    waktu penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 4 (empat) hari kerja melalui website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE; dan
b.    sanggahan dan sanggahan banding:

1) masa sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja dan jawaban sanggah
paling lambat 3 (tiga) hari kerja; dan
2) masa sanggah banding paling lambat 3 (tiga) hari kerja dan jawaban
sanggah banding paling lambat 5 (lima) hari kerja.

c.    SPPBJ diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah pengumuman pemenang apabila tidak ada sanggahan.

Jadi dari segi waktu ada perbedaan.

Pelelangan sederhana/ pemilihan langsung  memakai pascakualifikasi, penyampian dokumen satu sampul dan metode evaluasi sistem gugur.

No comments:

Post a Comment