Monday, August 27, 2012

Sanggahan Banding ke Kepala Daerah/Menteri atau ke penerima penugasan.


 Dalam Perpres 70 tahun 2012 sanggahan banding ditujukan kepada penerima sanggahan banding yaitu Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan.
 Penyedia akan dihadapkan kepada ketepatan pengiriman sanggahan banding ?
Yang tahu ketepatan sanggahan banding adalah panitia atau pokja ULP, maka dalam dokumen pemilihan harus dicantumkan tujuan sanggahan banding (di LDP/Lembar Data Pemilihan).

Bila telah ditetapkan kepada Pejabat yang menerima penugasan, maka tidak perlu sanggahan banding ditujukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala  Daerah/Pimpinan Institusi.

Dengan demikian proses sanggahan banding dapat efektif sampai ke penerima sanggahan banding dan proses lelang dapat diselesaikan dengan baik.

Bila penguna anggaran di SKPD bertindak sebagai PPK, maka sanggahan banding agar ditujukan kepada Pejabat yang menerima penugasan yang lain seperti Sekretaris Daerah.

Sekali lagi yang tahu Pejabat yang menerima penugasan adalah panitia atau pokja ULP, maka dalam dokumen pemilihan harus dicantumkan tujuan sanggahan banding. Dan para penyedia agar mencermati dalam dokumen pengadaan kemana sanggahan banding di alamatkan.


Pasal 82
(1) Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung setelah diterimanya jawaban sanggahan.

No comments:

Post a Comment