Sunday, August 5, 2012

Perpres Pembangunan Bangunan Gedung Negara


Bangunan gedung negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara/daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau APBD, atau perolehan lainnya yang sah.

Pembangunan bangunan gedung negara adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.


Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  73  TAHUN  2011  TENTANG  PEMBANGUNAN  BANGUNAN  GEDUNG  NEGARA
Lampiran Perpres 

Selanjutnya mengenai peraturan Menteri mengenai pembangunan gedung negara perlu direvisi lagi.
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 45/PRT/M/2007 
TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA


No comments:

Post a Comment