Wednesday, August 1, 2012

OPTIMALISASI ANGGARAN

Bila dana di DIPA (APBN)  ada senilai Rp. 1 Miliar, kemudian di buat HPS  senilai Rp. 930 juta. Ketika dilelangkan penyedia yang menang senilai Rp. 890 juta dan dikontrakan senilai Rp. 890 juta. Sehingga dana DIPA ada sisa Rp. 110 juta.


Pertanyaan,
1. apakah, boleh sisa senilai Rp. 110 dilakukan pelelangan sederhana atau pengadaan langsung ?
2. atau apakah boleh dikontraknya diadendum untuk memanfaatkan sisa anngaran ?

Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.
Hal tersebut dapat dilakukan bila kontraknya memakai harga satuan. Namun agar memperhatikan untuk dana Kementerian/lembaga peraturan sbb :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49/PMK.02/2012
TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012

No comments:

Post a Comment