Sunday, August 12, 2012

Bolehkan penyedia (PT X) dan PPK melakukan perubahan dokumen pengadaan, termasuk draft dokumen kontrak


Bolehkah setelah penetapan pemenang dengan PT X, sebelum tandatangan kontrak, penyedia (PT X) dan PPK  melakukan perubahan dokumen pengadaan, termasuk draft dokumen kontrak.
PPK dan penyedia tidak diperkenankan  mengubah substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas tahun anggaran (lampiran Pepres 54 tahun 2010)

Yakni merubah waktu sehingga tidak melampui tahun anggaran. Hal demikian dapat dilakukan dengan penambahan alat dan tenaga kerja.

Bila dapat diusulkan sebagai  kontrak tahun jamak akan lebih baik lagi. Namun kontrak tahun jamak prosedurya diusulkan pada saat perencanaan anggaran, bukan ketika DIPA dilaksanakan atau bahkan waktu pelaksanaan DIPA hampir selesai.

Dalam lampiran Pepres 54 tahun 2010, perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah mendapat persetujuan Kontrak tahun jamak.

No comments:

Post a Comment