Wednesday, August 22, 2012

PERTENTANGAN KEPENTINGAN



Dalam Perpres 70 tahun 2012 pasal 6 dan penjelasannya sebagai berikut : Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa.

Pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung meliputi antara lain:

a. dalam suatu badan usaha, anggota Direksi atau Dewan Komisaris merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada badan usaha lainnya yang
menjadi peserta pada Pelelangan/Seleksi yang sama;

b. dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana/ pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali  dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.

c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana dan/atau Konsultan Pengawas;

c. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan atau pejabat yang berwenang menentukan pemenang Pelelangan/ Seleksi;

d. PPK/ULP/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan Penyedia Barang/Jasa;

e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham.

Dengan demikian dalam suatu pelelangan boleh diikuti oleh para penyedia yang masih mempunyai hubungan saudara atau kekerabatan,  bilamana antara badan usaha tersebut mempunyai independensi. Misal suatu penyedia A yang direksinya h Amir dan penyedia B yang komisarisnya adalah Budi (adik kandung Amir) boleh ikut dalam pelelangan dalam paket yang sama, namun yang perlu diingat oleh panitia atau pokja ULP adalah keterbukaan dalam pelelangan dan disarankan menggunakan SPSE LKPP untuk mengurangi dampak pengaturan pelelangan.

Namun bila nama Amir dan Budi yang bersaudara kandung dalam penyedia A dan ada juga nama Amir dan Budi yang bersaudara kandung dalam penyedia B untuk paket pelelangan yang sama,  hal demikian tidak diperbolehkan. Penyedia A dan B, akan digugurkan.

No comments:

Post a Comment