Friday, August 31, 2012

Rencana Kebutuhan

Yang dibutuhkan atau yang diinginkan ?
Efisiensi dan efektifitas pengeluaran belanja negara atau belanja pemerintah daerah ditentukan dari perencanaan.

Perencanaan yang baik didasarkan kepada penyusunan rencana kebutuhan, bukan rencana keinginan, (keinginan manusia tiada bertepi kata pepatah). Rencana kebutuhan meliputi kriteria sebagai berikut :

1.  sesuai kebutuhan tugas dan fungsi instansi
2.  sesuai dengan jumlah personil
3.  sesuai dengan standar kebutuhan
4.  sesuai dengan  ketersediaan barang/jasa yang sudah ada

Standar kebutuhan ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka memfasilitasi pegawai agar dapat berkinerja dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Untuk pemerintah daerah, standar kebutuhan agar ditetapkan oleh kepala daerah.

Dengan rencana kebutuhan yang baik maka :
1. pengadaan dapat diadakan secara efektif
2. tercapai yang diperlukan, menjadi tersedia
3. tidak berlebih yang diadakan 
4. belanja menjadi efiesien, sehingga dapat dialihkan untuk
    peningkatan infrastruktur dan investasi lainnya.

Rencana kerja yang sudah disetujui oleh pengguna anggaran menjadi usulan DPA/DIPA dan akan berlanjut menjadi Rencana Umum Pengadaan.



No comments:

Post a Comment