Sunday, August 12, 2012

Penunjukan langsung pekerjaan konstruksi karena adanya hak paten


Apakah pekerjaan konstruksi yang pekerjaan atau itemnya mempunyai hak paten dapat dilakukan penunjukan langsung ?


Pertama jangan mudah terpengaruh oleh marketing dari penyedia yang memiliki hak paten

Harus dikaji apakah kita benar-benar memerlukan item  atau pekerjaan yang ada hak patennya, hal tersebut agar dikaji atau dianalisa dengan membandingkan  dengan item yang bukan hak paten. Baik secara administrasi, teknis maupun harga.

Kedua, apakah untuk item yang diperlukan tersebut ada hak paten yang  lain lagi. Sehingga diartikan banyak hak paten untuk jenis pekerjaan atau item tersebut. Bila memang yang diperlukan membutuhkan hak paten, maka diperlukan hak paten yang mana diantara banyak hak paten.

Bila memang diperlukan suatu pekerjaan atau item yang memiliki hak paten untuk suatu kontruksi, bagaimana pemaketannya. Bisa disatukan (termasuk didalamnya ada hak paten) atau dibuat paket terpisah, dimana yang mengandung hak paten dilakukan dengan penunjukan langsung sedang paket yang lain dilakukan dengan pelelangan. Selanjutnya baik yang satu paket maupun pakernya dipisah harus dapat menjawab bila ada kegagalan bangunan.

Berikutnya bila memang diperlukan adanya pekerjaan atau item hak paten, bagaimana dengan bentuk kontraknya, mungkin  yang lebih tepat menggunakan kontrak harga satuan karena dimungkinkan adanya perubahan.

Berdasar Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012, untuk pekerjaan atau item yang memiliki  hak paten dapat dilakukan penunjukkan langsung.  

Perpres  54 tahun 2010 Pasal 38
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:
a. keadaan tertentu; dan/atau
b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.

Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya antara lain : 

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten,atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah (pasal 38 ayat 4 butir d).

Mengenai pasal 38 ayat 4 butir d. di Perpres 70 tahun 2012 masih sama atau tidak berubah.

No comments:

Post a Comment