Wednesday, August 8, 2012

Penawaran yang dianggap sebagai peserta pelelangan dalam sistem Eproc

Setelah melihat kondisi di lapangan bahwa banyaknya pemasukaan dokumen dengan menggunakan sistem SPSE yang tidak memenuhi sebagai dokumen penawaran maka didiskusikan dengan para pakarnya dan jurukuncinya.


Selanjutnya disimpulkan bahwa penawaran yang tidak menyampaikan penawaran meliputi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi tidak dihitung sebagai penawaran atau sebagai peserta pelelangan.

Contoh :
Paket  pembangunan konstruksi gedung kantor senilai Rp. 800 juta, dengan pelelangan menggunakan sistem SPSE/LPSE

Ketika dibuka :
PT  A  dokumen penawaran sesuai.
PT B dokumen penawaran hanya  formulir isian kualifikasi  dan surat penawaran.
PT C dokumen penawaran hanya  surat penawaran.
PT D dokumen penawaran sesuai
PT E  dokumen penawaran hanya penawaran harga

Dengan demikian pelelangan hanya diikuti oleh dua penyedia saja. Pelelangan kurang dari dua sehingga dinyatakan gagal (meskipun penawaran-penawaran tersebut bisa dibuka)

Kalo penawaran yamg masuk dibuka ternyata hanya berisi foto saya dengan pacar saya bagaimana ?


No comments:

Post a Comment