Tuesday, August 21, 2012

Kewajiban sertifikasi berdasar P70 tahun 2012


Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2012, Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.

Yang wajib bersertifikat Pejabat Pengadaan, Kepala ULP, pokja ULP dan PPK.
Kepala ULP dapat dikecualikan bila tidak terlibat dalam proses pelelangan s.d. penetapan pemenang. Pengecualian hanya berlaku dalam hal Kepala ULP tidak merangkap anggota Kelompok Kerja ULP.

Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, maka dikecualikan memiliki serifikat pengadaan barang/jasa untuk:
a. PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau
b. PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.

No comments:

Post a Comment