Sunday, August 5, 2012

Bagaimana dengan pembuatan mebelair atau perahu, termasuk pekerjaan konstruksi ?

-->
Pekerjaan Konstruksiadalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.

Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.

Yang dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan antara lain, namun tidak terbatas pada:

a. konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur;
b. pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian dan/atau  penataan lahan (landscaping);
c. perakitan atau instalasi komponen pabrikasi;
d. penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal);
e. reboisasi.

Bagaimana dengan pembuatan mebelair, furniture atau perahu ?           
Pembuatan mebelair, furniture atau perahu termasuk pekerjaan konstruksi pembuatan wujud fisik lainnya bila dalam pekerjaan tersebut ada proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. 

Perencanaan dan pengawasan tidak harus dilakukan oleh konsultan, dapat dilakukan oleh tim atau pegawai dari instansi sendiri atau di luar instansi sendiri yang memiliki kompetensi dalam pekerjaan tersebut. Sedangkan dalam pelaksanaan disyaratkan adanya alat dan tenaga ahli yang harus dimiliki kompetensi terterntu.

Namun bilamana dalam pekerjaan tersebut tidak diperlukan adanya kegiatan perencanaan, alat, tenaga ahli  dan pengawasan. Barang hanya diterima kalau sudah jadi maka termasuk dalam pengadaan barang.

Kalau barang tersebut sudah ada tersedia di pasaran dan tidak perlu menunggu dibuat lagi, maka ya pengadaan barang

No comments:

Post a Comment