Monday, August 6, 2012

HPS Pengadaan Barang

Contoh
Ada  DPA/DIPA   (dokumen anggaran)   Rp.  150 juta ,  Pengadaan Barang  AC untuk SKPD Pendidikan di Jember sebanyak  30 AC
Spek X
Bagaimana HPS nya ?

Harga di  Toko  Elektro di Jember  (sudah termasuk keuntungan)  Rp.  4.000.000
Potongan Harga  2%, bila pembelian untuk di atas jumlah 10 AC
Biaya pengiriman Rp. 0
Biaya pemasangan Rp.  100.000
PPN 10%
Jadi harga satuan untuk pembelian yang banyak
RP. (4.000.000 – (4.000.000x2%) + 100.000)x110% = 4.422.000

Harga Distributor di Kota SurabayaRp. 3.500.000
Potongan Harga  1%
Biaya pengiriman Rp.  60.000
Biaya pemasangan Rp.  100.000
PPN 10%
Jadi harga satuan untuk pembelian yang banyak
RP. (3.500.000 – (3.500.000x1%) + 100.000+100.000)x110% = 3.987.500

Harga di Kontrak tahun 2011 di SKPD Perhubungan  Rp.  4.510.000
Sudah termasuk  pengiriman,  pemasangan, PPN

Harga pasar yang paling tepat adalah harga saat ini yaitu  harga di toko atau harga di distributor.
namun mengingat ini adalah pengadaan dibawah Rp.  2.5 miliar maka yang boleh ikut adalah  usaha kecil. Distributor termasuk usaha non kecil.

Harga usaha kecil maksimal sama dengan harga toko yaitu Rp. 4.422.000 atau  harga distributor 3.987.500,  karena yang ikut adalah usaha kecil maka harga distributor ditambahkan keuntungan 10% sehingga menjadi Rp. 4.108.500+ 410.850 = 4.386.250

Selanjutnya untuk menjaring peserta yang banyak agar mengambil harga toko yaitu Rp. 4.422.000.
Bagaimana penyedia akan untung bila harga survey toko, tidak ditambah keuntungan ?
Penyedia akan mencari jalur distribusi barang  termasuk jalur pasokan yang menguntungkan.

HPS pengadaan  30 AC 
No.
Uraian
Jumlah Barang
Harga satuan
Jumlah Rupiah
1
AC spek x
30
4.000..000
120.000.000
2
Potongan harga 2%
30
4.000.000 x 2%
    (2.400.000)
3
Biaya pengiriman
30
0
0
4
Biaya pemasangan
30
100.000
3.000.000
5.
Jumlah


120.600.000
6
PPN


   12.060.000



Total
132.660.000
                     Harga setiap AC adalah  132.660.000 / 30 = 4.422.000


Diumumkan total HPS Rp. 132.660.000, rinciannya tidak boleh diberitahukan kepada  penyedia.
Kemudian didokumen pemilihan (dokumen pengadaan) disampaikan yaitu form sebagai berikut :

Daftar kuantitas dan harga  pengadaan  30 AC
No.
Uraian
Jumlah Barang
Harga satuan
Jumlah Rupiah
1
AC spek x
30


3
Biaya pengiriman
30


4
Biaya pemasangan
30


5.
Jumlah



6
PPN






Total


Yang ikut  pelelangan ada 18 penyedia.
Kontrak dilakukan kepada pemenang lelang.
Yang menang pelelangan mengisi penawaran sebagai berikut

No.
Uraian
Jumlah Barang
Harga satuan
Jumlah Rupiah
1
AC spek x
30
3.800.000
114.000.000
3
Biaya pengiriman
30
0

4
Biaya pemasangan
30
50.000
     1.500.000
5.
Jumlah


 115.500.000
6
PPN


    11.550.000



Total
  127.050.000

Kontrak ditulis Pengadaan AC spek X sebanyak 30 unit : Rp.  115.500.000
                                                                  PN                         Rp.    11.550.000
    Total                        Rp.  127.050.000

YANG DITERIMA PENYEDIA BERAPA ?

Pembayaran ketika pekerjaan diserahterimakan sebagai berikut :
Kontrak bruto dipotong PPN dan PPh.
PPN 10% dan PPh pasal 22 yaitu 1.5%

Kontrak - PPN – PPh = 127.050.000- 11.550.000 – ((127.050.000-11.550.000)x1.5%) = 117.232.500
Jadi yang diterima penyedia bersih Rp. 117.232.500

No comments:

Post a Comment