Thursday, February 28, 2013

Pekerjaan diputus, bagaimana kelanjutannya ?

Kontrak berakhir pada tanggal 10 Desember 2012, pekerjaan harus selesai namun hanya sampai 42%, kemudian karena kontrak telah berakhir maka diputus kontrak tersebut, karena penyedia dinilai tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan.
Penyedia tersebut ternyata tetap mengerjakan (sekarang Feb 2013 sampai 68%) dengan harapan penyedia berikutnya dari hasil pelelangan dapat memperhitungkan pekerjaan tersebut.

Bagaimana kami bersikap terhadap pekerjaan tersebut ?

Penyedia yang diputus kontraknya maka dilarang untuk tetap berada di lokasi pekerjaan, penyedia tersebut diperintahkan meninggalkan lokasi pekerjaan (mobilisasi bahan, alat dan pekerja)..

Terhadap kemajuan pekerjaan tersebut dapat dinilai secara bersama oleh auditor/inspektorat/bagian keuangan/panitia peneliti kontrak/tim teknis atau pihak terkait lainnya, apakah pekerjaan tersebut dapat dimanfaatkan atau diperhitungkan   sebagai bagian pekerjaan atau output yang akan diperoleh, serta dapat diangggarankan dan dapat dibayar. selanjutnya sisa pekerjaan sebesar 32% dilelangkan atau dilakukan penunjukan langsung bila memenuhi syarat penunjukan langsung.
Bila ya maka dapat dimasukkan dalam anggaran dan dapat dibayar.  

Namun bila hasil keputusan rapat bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat diterima maka tidak ada pembayaran dan pekerjaan dilelangkan sebesar 58%.

No comments:

Post a Comment