Friday, February 22, 2013

Kerugian Negara berdasar UU Tindak Pidana Korupsi



Tindak Pidana Korupsi (TPK) Di Bidang Keuangan Negara

Pasal 2 ayat (1) UU TPK

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana   penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua  puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 3 ayat (1) UU TPK
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)  tahun dan atau  denda   paling  sedikit  Rp50.000.000,00 (lima  puluh  juta  rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Pasal 2 ayat 1 UU TPK
§  Setiap Orang
§  Secara Melawan Hukum
§  Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
§  Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Pasal 3 ayat 1 UU TPK
§  Setiap Orang
§  Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
§  Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
§  Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Pasal 1365 KUHPerdata
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”

Dari rumusan Pasal 1365 KUH Perdata bisa dirumuskan unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai berikut:
Ø Adanya suatu perbuatan;
Ø Perbuatan tersebut melawan hukum;
Ø Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Ø Adanya kerugian bagi korban;
      Ø Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian

No comments:

Post a Comment