Thursday, February 7, 2013

Hibah untuk KPUD mengikuti Perpres Pengadaan

Kami KPUD, menerima dana dari Pemda, apakah dana hibah yang  diterima oleh KPUD  untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk yang harus mengikuti Pepres pengadaan atau tidak mengacu kepada ketentuan tersebut.
Dana yang diterima oleh KPUD untuk pengadaan barang/jasa bagi pemilihan Kepala Daerah berasal dari dana hibah APBD..

KPUD adalah Kuasa Pengguna Anggaran dari instansi pusat atau lembaga KPU. Berdasarkan hal tersebut, pengelolaan dana hibah tersebut dari Pemda ke  KPU sebagai instansi pusat mengacu kepada aturan yang terkait dengan hibah yaitu  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah. Sesuai dengan  peraturan tersebut penerimaan hibah dicatat dalam mekanisme dana DIPA dan perolehan aset dicatat sebagai aset negara.

Berdasarkan penjelasan tersebut pengadaan dari dana hibah tersebut mengikuti ketentuan peraturan pengadaan barang jasa pemerintah yaitu Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012

No comments:

Post a Comment