Tuesday, February 5, 2013

Pelelangan yang gagal, untuk pilkada yang telah terjadwal

Pelelangan kami di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak berhasil menghasilkan pemenang.
Sedangkan bila dilelangkan kembali atau pelelangan ulang sudah tidak cukup waktu dengan proses pelaksanaan pekerjaan atau kontraknya. Bagaimana tindakan panitia pengadaan (pokja ULP) selanjutnya ?

Mengenai pelaksanaan pelelangan yang gagal dan waktu yang tidak cukup untuk pelelangan kembali dapat dilakukan Penunjukan Langsung.

Mengingat kegiatan tersebut harus terselenggara sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan untuk ketertiban masyarakat (Pasal 38 ayat 4 butir a. 2) ).

Penunjukan langsung dilakukan oleh Pokja ULP atas perintah dari PA/KPA. Penunjukan langsung dilakukan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga pasar.

No comments:

Post a Comment