Saturday, February 16, 2013

Keharusan adanya tim teknis dalam perawatan Gedung Negara



Pembangunan bangunan gedung negara adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.
Pengelolaan teknisbangunan gedung negara adalah pemberian bantuan teknis oleh Menteri kepada kementerian/lembaga/SKPD dalam pembangunan bangunan gedung negara.

Tenaga pengelola teknis adalah tenaga teknis Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum/SKPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan bangunan gedung negara, yang ditugaskan untuk membantu kementerian/lembaga/SKPD dalam pembangunan bangunan gedung negara.

Setiap pembangunan bangunan gedung negara yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/SKPD harus mendapat bantuan teknis dalam bentuk pengelolaan teknis.

Pengelolaan teknis dilakukan oleh tenaga pengelola teknis yang bersertifikat.
Tenaga pengelola teknis bertugas membantu dalam pengelolaan kegiatan pembangunan bangunan gedung negara di bidang teknis administratif.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan teknis diatur dengan Peraturan Menteri.

Biaya perawatan bangunan gedung negara dihitung berdasarkan tingkat kerusakan pada bangunan, yaitu:
a. kerusakan ringan;
b. kerusakan sedang; dan
c. kerusakan berat.

Biaya perawatan bangunan gedung negara dengan tingkat kerusakan ringan ditetapkan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya pembangunan tahun berjalan.

Biaya perawatan bangunan gedung negara dengan tingkat kerusakan sedang ditetapkan paling banyak sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari biaya pembangunan tahun berjalan.

Biaya perawatan bangunan gedung negara dengan tingkat kerusakan berat ditetapkan paling banyak sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari biaya pembangunan tahun berjalan.

Jadi dalam perawatan gedung negara diperlukan adanya pengelola teknis, terutama untuk kerusakan sedang dan kerusakan berat.  Bagaimana dengan kerusakan ringan?  Sejauhmana penilaian ringannya yang akan dikerjakan, silahkan ditanyakan ke Kemen PU atau Dinas PU.

Rujukan : Perpres 73 tahun 2011

No comments:

Post a Comment