Saturday, February 16, 2013

Pengadaan langsung adalah peluang bagi daerah



Pengadan langsung dapat dilakukan untuk nilai sampai dengan Rp. 200 juta.
Dalam Perpres 54 tahun 2010 hanya dibatasi s,d, Rp. 100 juta. Dengan naiknya batasan menjadi Rp. 200 juta maka akan banyak paket pengadaan yang dapat dilaksanakan dengan pengadaan langsung. Bila suatu APBD tidak banyak paket-paket diatas Rp. 200 juta, berarti tidak banyak yang akan dilakukan dengan pelelangan.
Dengan aturan ini akan menjadi peluang bagi daerah dalam mengembangkan usaha kecilnya, karena yang memungkinkan untuk mengambil porsi ini adalah usaha kecil.
Pemerintah daerah dapat mendorong bahwa untuk pengadaan langsung diberikan kepada :
a.    Penyedia tahun lalu yang telah mengerjakan dengan baik. Catatan prestasi pekerjaan yang baik dan tidak adanya sanksi menjadi perhatian dalam pemberian pekerjaan pengadaan langsung kepada para penyedia.

b.   Penyedia setempat lebih diutamakan.
Bila melalui SPSE, berbagai penyedia dari berbagai daerah dapat mengikuti pelelangan di suatu satker/SKPD di suatu daerah. Maka untuk pengadaan langsung dapat diutamakan penyedia setempat, asal harga perikatannya sesuai dengan harga pasar.

Pemerintah Daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam membangun dan mengembangkan daerah, sebaiknya melakukan pemerataan pembagian pekerjaan kepada usaha kecil yang kompeten, tidak kepada satu penyedia saja secara terus menerus. Selanjutnya dalam pengadaan langsung diperhatikan juga mengenai akuntablitasnya, untuk penyedia yang terpilih melalui pengadaan langsung harus diumumkan, siapa penyedia yang ditunjuk dan harga kontraknya. Sehingga masyarakat dapat mengontrol perikatan yang telah dilakukan untuk pengeluaran dana  APBD.

Perpres 70 tahun 2012
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

No comments:

Post a Comment