Friday, February 22, 2013

Sebagian penyedia melakukan persengkokolan dalam penawaran

Persengkokolan dalam penawaran.

Dalam pelelangan yang kami adakan ada 5 penyedia yang memasukkan penawaran, dari 5 penawaran tersebut ada 3 penawaran yang ada indikasi persengkongkolan, apakah pelelangan dapat diteruskan ?  

Indikasi harus dapat dibuktikan dengan jelas. Bila terbukti peserta tersebut digugurkan dan dan dikenai sanksi. Pelelangan dapat diteruskan kepada peserta yang tidak terlibat. Disarankan harus menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) untuk mengurangi pengaturan pelelangan dan dokumen penawaran dapat terekam dalam sistem SPSE.

Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012. Apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti yang mengindikasikan adanya persaingan yang tidak sehat, terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) di antara peserta dan/atau dengan anggota Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta:

(1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang yang terbukti melakukan pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) dinyatakan gugur, dan kepada peserta tersebut dimasukan dalam Daftar Hitam (black list)
baik badan usahanya maupun pengurusnya;
(2)  proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat;
(3) apabila tidak ada peserta lainnya sebagaimana dimaksud angka (2) di atas, seleksi dinyatakan gagal.

Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/ Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya dua indikasi di bawah ini :
1. Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
2.  seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang /Jasa yang berada dalam satu kendali;
4. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
5. jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.

No comments:

Post a Comment