Tuesday, February 5, 2013

Memberitahu penyedia ada pengumuman lelang/seleksi



Penyedia jasa  konsultan  sering jumlahnya terbatas sehingga kegiatan pelelangan jasa konsultan (seleksi) untuk menghasilkan short  list yang lulus kualifikasi  antara 5 s.d 7 penyedia sering tidak tercapai, sehingga seleksi sering gagal, kemudian perlu diulang lagi.
Langkah-langkah apa diperlukan untuk mengantispasi hal tersebut ?

Dalam proses seleksi jasa konsultan, untuk menghasilkan short list (daftar simak) sering gagal tidak mencapai minimal 5 penyedia untuk seleksi umum atau minimal 3 penyedia untuk seleksi sederhana maka pokja ULP (panitia pengadaan) dapat memberitahu kepada banyak penyedia jasa konsultan yang potensial untuk mengikuti proses seleksi. Meskipun telah ada pengumuman di papan pengumuman, website maupun portal pengadaan nasional.  Pengumuman di tiga tempat ini adalah pengumuman minimal. Kita bisa menambah di berbagai jenis pengumuman lainnya.
Cara pemberitahuannya, kita bisa menggunakan berbagai media  seperti email, telpon dsb.  Pemberitahuan tersebut hanya untuk memberitahu  bahwa ada pengumuman seleksi konsultan. Selanjutnya dipersilahkan penyedia untuk melihat di website atau portal pengadaan nasional mengenai pengumuman tersebut.
Pemberitahuan tersebut tidak boleh dikaitkan dengan proses evaluasi terhadap data penawaran mereka.  Atau pemberitahuan tersebut tidak akan mempengaruhi proses evaluasi kualifikasi maupun evaluasi penawarannya untuk penyedia yang diberitahu tersebut. Pemberitahuan adalah dalam rangka memberitahukan adanya pengumuman seleksi konsultan di tempat kita.

No comments:

Post a Comment