Monday, February 18, 2013

Pengadaan Alat Tulis Kantor



Kami ada pengadaan ATK (alat tulis kantor), di DPA atau DIPA senilai Rp. 300 juta, yang direncanakan untuk memenuhi belanja selama 10 bulan. Antara Februari s.d. November. Belanja perbulan sekitar Rp. 30 juta, dengan barang-barang ATK sesuai kebutuhan perbulan.
Apakah pengadaan tersebut dapat dilakukan dengan pengadaan langsung ?
Pengadaan tersebut karena nilainya diatas Rp. 200 juta maka dilakukan pengadaan barang dengan pelelangan sederhana.  Mengingat kebutuhan  barang masih bisa berubah-ubah tiap bulan maka gunakan kontrak harga satuan.
Pembayaran ke penyedia yang telah kontrak harga satuan tersebut, bila kontraknya pembayaran perbulan maka dapat dilakukan pembayaran perbulan sesuai barang yang telah diterima.

No comments:

Post a Comment