Friday, February 15, 2013

Pengadaan baju seragam


Tercantum dalam DIPA atau DPA belanja barang untuk pengadaan seragam senilai Rp. 20 juta
Bagaimana pengadaannya ? Ada beberapa pilihan yang dapat dilakukan antara lain sbb :

1.    Ke penyedia
Ke Penjahit perusahaan atau penjahit perseorangan, yang dilakukan secara pengadaan langsung (langsung ke penyedia sesungguhnya, jangan ke PT atau CV yang bukan bisnisnya sehari-hari) .
Bila dimaksimalkan penggunaan anggarannya maka jangan lupa alokasi PPN nya. Penyediaan baju seragam  Rp. 18,18 juta + PPN Rp. 1.81 = Rp. 20 juta
Diperhitungkan juga ada potongan PPh yaitu 1,5% bila memiliki NPWP atau 1,8% bila tidak memiliki NPWP
Keluhan pegawai untuk pola pengadaan ini, bisa terjadi tidak pas ketika jadi baju seragam diserahkan ke pegawai.

2.    Ke toko  membeli bahan dan diberikan biaya kepada para pegawai  untuk menjahit
Pembelian langsung ke toko, misal pembelian  Rp. 11,8 + PPN 1,18 = Rp 13 juta dan dibuatkan misal senilai Rp 7 juta di daftar pegawai penerima dana uang untuk pegawai menjahit sendiri-sendiri, diharapkan pegawai menjahit ke langganan penjahitnya sehingga menemukan kenyamanan dalam baju seragamnya.
Untuk belanja ke toko senilai lebih dari Rp 1 juta maka dikenakan PPN.   Diperhitungkan juga ada potongan PPh yaitu 1,5% bila memiliki NPWP atau 1,8% bila tidak memiliki NPWP

3.    Diberikan kepara pegawai untuk membeli bahan dan menjahitkan sendiri
Dibuat daftar pegawai penerima dana uang untuk pegawai membeli bahan sendiri dan menjahitkan sendiri.

No comments:

Post a Comment