Saturday, March 30, 2013

Tidak 100% Eproc ?

Sesuai Inpres No. 1  tahun 2013 semua pengadaan yang dilakukan dengan pelelangan atau seleksi harus menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).

Bagaimana bila tidak melaksanakan 100%.

Bila tidak mencapai 100%, tentunya ada alasan yang jelas. Ketika alasan tidak jelas akan menjadi perhatian dan tindak lanjut aparat pengawasan. Tidak 100% berarti undangan bagi aparat pengawasan untuk meneliti lebih jauh kenapa hal tersebut dilakukan.

No comments:

Post a Comment