Saturday, March 30, 2013

SPT Pajak tahun 2011 atau 2012

SPT Pajak Tahun adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran Pajak dalam satu tahun tertentu.


SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Untuk pelelangan/seleksi s.d. April 2013, sebaiknya yang diminta adalah SPT tahun 2011, jangan SPT tahun 2012, karena penyedia masih diberi kesempatan menyusun SPT tahun 2012 sampai dengan tanggal 30 April 2013.  Namun dengan demikian bila penyedia dapat menyampaikan SPT tahun 2012 lebih baik. 


Perpres 70 tahun 2012  pasal 19 ayat l.

sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. 

No comments:

Post a Comment