Monday, March 11, 2013

Pelelangan Pengadaan Internasional



    Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga Penjamin Kredit Ekspor/Kredit Swasta Asing dilakukan melalui Pelelangan/Seleksi internasional
Dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, peserta Pelelangan/Seleksi internasional memasukkan penawaran administratif, teknis, harga dan sumber pendanan beserta persyaratannya sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku secara internasional.
        Ketentuan dan norma yang berlaku secara internasional antara lain ketentuan Overseas Economic Cooperation for Development (OECD) yang diantaranya menyangkut jenis proyek yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendanaan dari kredit ekspor maupun trade-related aid, jangka waktu pengembalian maksimum yang dapat diberikan, besarnya insurance premium, interest rate dan sebagainya.
Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Lainnya tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa Lainnya dari Dalam Negeri, Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dilakukan melalui Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding) dan diumumkan dalam website komunitas internasional.
Jadi persyaratan penyedia tidak sama seperti persyaratan penyedia untuk pelelangan bukan pelelangan secara internasional. Persyaratan kualifikasi yang diperlukan saja misal pernah memiliki kontrak pekerjaan yang akan kita adakan atau telah memproduksi atau menjual suatu barang dan jasa.
Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan harus melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subKontrak dan lain-lain, dalam hal terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan.
Contoh : pengadaan jasa perbankan berarti kerjasama dengan bank nasional, pengadaan alat pertahanan berarti  kerjasama dengan perusahaan industri pertahanan Indonesia.
Penyusunan HPS untuk pelelangan/seleksi internasional dapat menggunakan informasi harga barang/jasa di luar negeri.
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari website komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya satuan tenaga ahli di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk lokasi dimana penyusunan HPS

Pembuktian kualifikasi pada pelelangan/seleksi internasional dapat dilakukan dengan meminta dokumen yang dapat membuktikan kompetensi calon Penyedia Barang/Jasa.
Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai pinjaman luar negeri melalui Pelelangan Internasional.
        Evaluasi penawaran sumber pendanaan dilakukan dengan metode perhitungan biaya efektif.
Metode perhitungan biaya efektif diantaranya discounted cost/net present value.
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan melalui Pelelangan/ Seleksi internasional tetap memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Penyedia Barang/Jasa nasional.
Untuk Pengadaan Barang/Jasa internasional yang dilakukan di luar negeri melalui Pelelangan/Seleksi Internasional, dilakukan semaksimal mungkin mengikutsertakan Penyedia Barang/Jasa nasional.
Dokumen Pengadaan melalui Pelelangan/ Seleksi  internasional ditulis dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap Dokumen Pengadaan maka dokumen yang berbahasa Indonesia dijadikan acuan.
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah:
a.      dilakukan melalui persaingan usaha yang sehat;
b.     dilaksanakan dengan persyaratan yang paling menguntungkan negara, dari segi teknis dan harga; dan
c.      dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri dan Penyedia Barang/Jasa nasional.
d.     untuk kredit ekspor, penyerahan jaminan pelaksanaan dapat dilakukan setelah kontrak ditandatangani dan dinyatakan berlaku efektif, dengan ketentuan jaminan penawaran berlaku sampai dengan jaminan pelaksanaan diserahkan

Apabila kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah luar negeri disertai dengan syarat bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya dapat dilakukan di negara pemberi kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah, agar tetap diupayakan semaksimal mungkin penggunaan Barang/Jasa hasil produksi dalam negeri dan mengikutsertakan Penyedia Barang/Jasa nasional.

Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah, dilakukan di dalam negeri.
Dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Penyedia Barang/Jasa asing memuat hal-hal sebagai berikut:
a.      adanya kerja sama antara Penyedia Barang/Jasa asing dengan industri dalam negeri, dalam hal diperlukan dan/atau dimungkinkan;
b.     adanya ketentuan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan pengalihan kemampuan, penge-tahuan, keahlian dan keterampilan, dalam hal diperlukan dan/atau dimungkinkan; dan
c.      ketentuan bahwa seluruh proses pengadaan sedapat mungkin dilaksanakan di wilayah Indonesia.



No comments:

Post a Comment