Wednesday, March 13, 2013

Kontrak Berbasis Kinerja atau Performance Base Contract



Kontrak Berbasis Kinerja, lebih umum digunakan di pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan Konstruksi Berbasis Kinerja adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya untuk mencapai atau mempertahankan suatu kinerja tertentu yang ditetapkan dalam periode waktu tertentu, meliputi pekerjaan desain, konstruksi, dan layanan pemeliharaan yang dilaksanakan secara terintegrasi untuk menjamin pencapaian kinerja sebagaimana yang ditetapkan di dalam spesifikasi kinerja dan keluaran .

Kontrak berbasis kinerja telah digunakan untuk  pembangunan jalan dan pemeliharaannya.  
Minimalnya kontrak berbasis kinerja untuk  pembangunan jalan dan pemeliharaannya adalah 3 tahun.  Namun demikian yang ideal semakin lama semakin lebih baik. Satu tahun pembangunan jalan dan dua tahun pemeliharaan. Jadi selama minimal 3 tahun semua pengguna jalan menikmati kualitas jalan yang selalu terjaga.  Penyedia akan membangun jalan yang benar-benar berkualitas, sebab kalau tidak berkualitas, penyedia akan menanggung biaya pemeliharaan yang tinggi. Sekali membangun dan sedikit biaya dan waktu perbaikan adalah yang dituju, baik oleh pengguna anggaran maupun oleh penyedia. Dampaknya, ekonomi dan wisata akan bergerak dinamis. 

Dari segi  penanggungjawab pembangunan, setiap tahun tidak disibukkan dengan pelelangan.
Penyedia diwajibkan memasang ”Papan Informasi/Pengaduan bagi pengguna jalan/masyarakat, setiap jarak maksimum 5 kilometer yang dimulai pada awal ruas jalan dan diakhiri pada akhir ruas jalan yang termasuk di dalam kontrak. Papan Informasi/Pengaduan tersebut harus dapat terbaca dengan jelas dan sekurang-kurangnya berisi tentang ”Keluhan Pengguna Jalan terhadap kerusakan atau pemenuhan tingkat layanan jalan dalam kontrak ini  semua keluhan pengguna jalan dapat disampaikan ke nomor telepon atau nomor SMS  atau alamat email yang disediakan oleh Penyedia dan alamat email tersebut dapat diakses oleh PPK atau Direksi Teknis.  

Setiap keluhan pengguna jalan/masyarakat yang disampaikan harus segera diverifikasi dilokasi oleh Penyedia untuk ditindak lanjuti sesuai indikator kinerja yang disyaratkan didalam kontrak dan dilaporkan kepada PPK atau Direksi Teknis. Untuk keperluan tersebut Penyedia harus menyiapkan seorang operator atau penanggungjawab dalam pencatatan secara rutin untuk setiap keluhan dan disampaikan kepada PPK atau Direksi Teknis.

Dengan demikian masalah pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan kinerja sesuai kesepakatan kontrak. Sehingga tidak perlu ditanggapi oleh LSM, kepolisian maupun kejaksaan.

Masalah dalam pengusulan  kontrak berbasis kinerja adalah persetujuan dari otoritas anggaran.  Pelaksanaan kontrak berbasis kinerja  awalnya akan memerlukan biaya lebih tinggi dan  perlunya pengeluaran yang bersifat multiyears. Selanjutnya dimasa-masa mendatang justru alan membawa efisiensi anggaran, karena kinerja yang diberikan oleh penyedia benar-benar terukur dan terjaga. Selanjutnya dengan manfaat yang diterima dari pelaksanaan kontrak berbasis kinerja akan membawa pertumbuhan ekonomi dan kualitas masyarakat menjadi lebih sejahtera.   

Kemen PU Bina Marga, telah menggunakan pola  Kontrak Berbasis Kinerja atau  Performance Base Contract untuk pembangunan dan pemerliharaan jalan pantura di Demak serta di Sukamandi Jabar.

Alangkah bagusnya bila jalan-jalan di daerah dapat menggunakan  Kontrak Berbasis Kinerja atau  Performance Base Contract sehingga dengan adanya jalan-jalan yang baik dan bagus diberbagai daerah di Indonesia yang indah ini akan membawa pertumbuhan ekonomi semua daerah dan kemudahan kunjungan wisata.

No comments:

Post a Comment