Wednesday, March 6, 2013

Engineering Estimate (EE) dan Owner Estimate (HPS)



Engineering Estimate adalah perhitungan biaya untuk suatu paket pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh konsultan perencana atau orang yang memiliki kemampuan dalam menghitung biaya suatu pekerjaan konstruksi.
Untuk suatu pekerjaan konstruksi, konsultan perencana membuat Engineering Estimate (EE). Konsultan perencana harus mengumpulkan data-data dengan berbagai metode. Bisa menggunakan pendekatan historic datayaitu, konsultan mengumpulkan berbagai informasitentang harga-harga yang diperoleh dari kontrak-kontrak sebelumnya. Data lain yang dapat digunakan adalah harga di pasar, data BPS dan berbagai sumber lain  yang mendukung untuk penentuan harga pada Engineering Estimate .

Jadi konsultan perencana menghasilkan salah satunya adalah Engineering Estimate (EE).  EE ini oleh tim teknis ,  PPK dan pihak-pihak  dari pengguna  direview sebelum diterima sebagai hasil pekerjaan dari konsultan perencana.

Antara lain kesesuaian biaya dengan gambar yang dibuat, kesesuaian item-item yang ada atau yang diperlukan.
EE yang telah diterima sebagai hasil pekerjaan dari konsultan perencana , maka dapat dijadikan HPS dengan syarat telah disesuaikan  dengan harga pasar.    
Perpres 70 tahun 2012 pasal 66 ayat 7
Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi:
h..perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate); 
Misal EE yang dibuat oleh konsultan perencana pada bulan 20 Januari 2013, ketika pelelangan akan dilakukan pada 15 Maret 2013 maka kita meng update harga-harga yang ada di EE disesuaikan dengan harga pasar, setelah disesuaikan dengan harga pasar, maka nilai EE bisa berubah menjadi turun atau mungkin juga menjadi naik.  Nilai EE yang telah diupdate, oleh PPK ditetapkan sebagai Harga Perkiraan Sendiri (HPS)  pekerjaan konstruksi kita.
 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Owner Estimate (OE)

No comments:

Post a Comment