Tuesday, March 26, 2013

Klarifikasi tenaga ahli konsultan


Dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012. Dalam penilaian kualifikasi di tahapan prakualifikasi tidak ada penilaian tenaga ahli untuk jasa  konsultan. 
Peserta yang memenuhi seluruh Persyaratan Kualifikasi dimasukkan dalam Calon Daftar Pendek untuk kemudian dilakukan pembuktian kualifikasi.
Apabila ditemukan hal-hal yang kurang jelas dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani oleh salah satu anggota Kelompok Kerja ULP dan peserta, namun tidak boleh mengubah persyaratan kualifikasi  

Mengenai data tenaga ahli disampaikan dalam penawaran. 

Kualifikasi Tenaga Ahli:

Penilaian dilakukan atas tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah diindikasikan di dalam KAK.

Sub unsur yang dinilai pada tenaga ahli, antara lain :

(1) tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;

(2) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya dari PPK/pengguna jasa. Bagi tenaga ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/wakil pemimpin tim;

(3) sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/profesi yang disyaratkan dalam KAK, seperti sertifikat ahli arsitek yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia;

(4) lain-lain: penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi Penyedia asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat. Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai secara proporsional.

Bagaimana pembuktian kualifikasi tenaga ahli ?

Pembuktian kualifikasi telah ada dalam tahapan prakualifikasi, namun belum ada untuk pembuktian kualifikasi tenaga ahli, karena penyampaian kualifikasi tenaga ahli disampaikan oleh penyedia dalam dokumen pemilihan.
Terhadap tenaga ahli yang pernah dilakukan pembuktian kualifikasi  di paket-paket yang lalu atau di paket yang lain, tidak perlu dilakukan pembuktian kualifikasi sedangkan bagi yang belum dan memerlukan klarifikasi dilakukan  klarifikasi untuk meyakinkan penawaran dari penyedia.

No comments:

Post a Comment