Saturday, March 9, 2013

Pengenaan Pajak dalam pekerjaan swakelola


Pekerjaan swakelola ada tiga model :

1.      Swakelola yang dilakukan oleh instansi sendiri
2.       Swakelola yang dilakukan oleh instansi pemerintah lain
3.       Swakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat

Bagaimana pengenaan pajaknya ?

1.       Swakelola yang dilakukan oleh instansi sendiri
Untuk  Swakelola yang dilakukan oleh instansi sendiri :
-          pengenaan pajak seperti PPN bila ada belanja melebihi Rp. 1 juta rupiah,
-          PPh akan dikenakan bila ada belanja barang melebihi Rp. 2 juta rupiah
-          Pengenaan pajak honor dikenakan.

2.       Swakelola yang dilakukan oleh instansi pemerintah lain
Untuk  Swakelola yang dilakukan oleh instansi pemerintah lain.
Penyaluran dana dari instansi sendiri ke instansi pemerintah lain tidak dikenakan PPN dan PPH tetapi instansi pemerintah lain bila menggunakan dana tersebut akan dilakukan :
-          pengenaan pajak seperti PPN akan terjadi bila ada belanja melebihi Rp. 1 juta rupiah,
-          PPh akan dikenakan bila ada belanja barang melebihi Rp. 2 juta rupiah
-          Pengenaan pajak honor dikenakan.

3.       Swakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat
Penyaluran dana dari instansi sendiri ke kelompok masyarakat  tidak dikenakan PPN dan PPH. Mengenai penggunaan dana oleh Kelompok masyarakat, menjadi tanggung jawab kelompok masyarakat sendiri. Instansi pemerintah yang menyalurkan dana, tidak memiliki kewajiban sebagai wajib pungut pajak atas pengeluaran yang dilakukan oleh kelompok masyarakat.

1 comment:

  1. Tolong dasar peraturannya pak..Swakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. makasih

    ReplyDelete