Sunday, March 24, 2013

Sewa bangunan untuk kantor

Kami telah menyewa gedung/rumah tinggal sebagai kantor,
Bagaimana pengadaan selanjutnya ?

Daripada bongkar-bongkar kabel dan pindah-pindahan perabot maka silahkan dilakukan penunjukkan langsung kembali  untuk bangunan tersebut ?

HPS dibuat kontrak tahun lalu ditambah inflasi.
Misal sewa tahun lalu Rp. 20 juta dan inflasi 5 persen  ( tolong dicek lagi ya berapa inflasi tahun 2012).
Jadi HPS Rp. 20 juta ditambah 1 juta menjadi Rp. 21 juta.

Penunjukkan langsung dilakukan negosiasi, apalagi bila jumlah rumah yang tersedia untuk disewa didaerah  tersebut tambah banyak. Hukum permintaan dan persediaan (supply and demand) sering terjadi.

Sewa untuk gedung kantor dapat dilakukan dengan rumah penduduk, yang berarti penyedia perseorangan.
Ijinnya , ya hak milik/hak guna bangunan. Pajak PBBnya ya diberesin.

PPN untuk penyedia yang memiliki PKP (pengusaha kena pajak) atau omzetnya setahun di atas Rp. 600 juta.  Untuk penyedia perorangan yang bukan PKP tidak kena PPN.
Mengenai pajak silahkan ditanyakan ke kantor pelayanan pajak.

Bukti perikatan dapat kuitansi atau SPK bila nilai perngadaannya dibawah Rp. 200 juta. Disarankan tidak hanya menggunakan kuitansi, karena  harus menggambarkan hak dan kewajiban para pihak.


No comments:

Post a Comment