Saturday, March 30, 2013

Pengadaan Rumah dinas ?


Pengadaan rumah dinas dapat dilakukan dengan :

a.   Pinjam ke K/L/D/I lainnya
b.     Sewa  dari masyarakat
c.      Tukar menukar dengan K/L/D/I atau pihak swasta
d.     hibah
e.      Pembelian rumah jadi dari masyarakat
f.       Pembangunan sendiri  oleh K/L/D/I
g.     Pembelian rumah jadi dari developer
h.     Pembelian secara pesanan ke  developer

Poin e  sampai dengan h adalah pengadaan yang dibiayai  dari pengeluaran anggaran belanja modal untuk konstruksi bangunan (untuk APBN memakai akun 533111 Belanja Modal Gedung dan Bangunan)   Pengadaan  dilakukan  untuk pengadaan konstruksi, tentunya persyaratan disesuaikan dengan kebutuhan pengadaan yang akan dilakukan. Seperti syarat  ijin usaha disesuaikan untuk ijin usaha developer sedangkan pembelian dari rumah pribadi dapat dilihat dari surat status tanah dan status bangunan. Berikutnya KD, SKP, dukungan bank juga tidak diperlukan. 
a. Penjual Perorangan: NPWP, KTP, Pajak PBB, IMB, AJB/Sertifikat tanah. Kemudian dicheck di BPN dan Dinas Tata Ruang.

b. Penjual Real Estate; Ijin Pengembang, NPWP, KTP. Kalau AJB dan Sertifikat (diurus kemudian bisa menggunakan Notaris Realestate atau diurus sendiri).

Mengingat yang diadakan adalah konstruksi bangunan agar dilibatkan tenaga ahli yang mengerti konstruksi seperti dari dinas PU atau Kementerian PU, untuk menilai konstruksi bangunan yang akan dibeli. Sedangkan mengenai nilai bangunan dapat melibatkan appraisal atau ahli penilai harga bangunan, sehingga dapat diperoleh biaya yang sebenarnya.
Dalam penilaian teknis dapat dipertimbangkan seperti letak, jarak dari kantor, fasilitas umum, bebas banjir dsb.
Bila berdasar identifikasi kebutuhan, hanya ada satu penyedia maka dilakukan penunjukan langsung dengan negosiasi kewajaran harga. Bila penyedianya lebih dari satu dilakukan pelelangan terbatas atau pelelangan sederhana/umum
Silahkan diperhatikan UU No.1 Tahun 2011 tentang Permukiman dan Kawasan Perumahan
Tulisan ini sebagian bersumber dari tulisan pak Hary Kristijo

No comments:

Post a Comment