Wednesday, March 20, 2013

Pengadaan konstruksi s.d Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelangan.


Pengadaan konstruksi s,d, rp 200 juta dapat dilakukan dengan pengadaan
langsung kepada satu penyedia konstruksi yang memenuhi kompetensi, artinya dilakukan dengan prakualifikasi yang diperlukan saja. Bila penyedia yang diundang tidak memenuhi maka diundang penyedia lainnya.
Untuk surat dukungan dari bank, jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan tidak diperlukan.

Namun demikian bila pengadaan konstruksi tersebut akan dilelangkan maka dapat dilakukan dengan pemilihan langsung (pelelangan penyedia konstruksi)dengan mengkompetisikan sebanyak mungkin penyedia. Untuk surat dukungan dari bank dan jaminan pelaksanaan tidak diperlukan,
Jaminan pelaksanaan diperlukan untuk kontrak diatas Rp. 200 juta.
Untuk jaminan penawaran diperlukan, namun bila menggunakan SPSE menjadi tidak diperlukan.



No comments:

Post a Comment