Saturday, September 29, 2012

Perubahan Kontrak


Untuk kontrak yang berbentuk kontrak lumps sum, tidak dapat dilakukan perubahan. Perubahan kontrak dapat dilakukan untuk kontrrak yang menggunakan kontrak harga satuan.   Untuk kontrak
gabungan  yaitu kontrak lumpsum dan harga satuan, dapat dilakukan perubahan terhadap bagian yang menjadi kontrak harga satuan.


Perubahan kontrak  satuan  dapat dilakukan untuk :
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.

Perubahan yang mengakibatkan penambahan nilai kontrak dapat dilakukan dengan ketentuan  :
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.

Misal ada pagu anggaran Rp. 1 miliar.
Dilelangkan  terpilih penyedia  dengan  nilai kontrak Rp. 900 juta. Kontrak ini dapat dirubah sebesar maksimal 10%  atau Rp. 90 juta sehingga kontrak berubah sebesar Rp. 990 juta.

Bagaimana  batasan  secara presentase dari pekerjaan yang dapat dirubah namun nilai kontrak tetap ?

Batasan yang wajar untuk perubahan didalam nilai kontrak dengan nilai kontrak yang wajar, tidak diatur . Sepanjang masih dalam kompetensi penyedia masih diperbolehkan. Namun bila ada perubahan  mengenai pekerjaan yang melebihi  10% akan menunjukkan bahwa adanya perencaanaan yang tidak solid.
Misal nilai kontrak Rp. 1 miliar
terdiri  :
a. pembuatan pagar  (300m2) Rp.  600 juta
b. pembuatan pavling block halaman (400 m2) Rp. 400 juta.

Menjadi

a. pembuatan pagar  (150 m2) Rp.  300 juta
b. pembuatan pavling block halaman (700 m2) Rp. 700 juta.

Bagaimana cara perubahan dan keterlibatan panitia/pejabat peneliti kontrak ?

Untuk perubahan kontrak  dilakukan keterlibatan panitia/pejabat peneliti kontrak. Untuk pekerjaan yang sederhana atau nilai kecil misalnya dapat dilakukan oleh pejabat peneliti kontrak. Sedangkan untuk pekerjaan yang tidak sederhana, perubahan dilakukan oleh  panitia /pejabat peneliti kontrak.

Panitia/pejabat peneliti kontrak membuat laporan  perlunya perubahan kontrak/review design.

Apa wujud dari perubahan kontrak ?

Berdasar laporan dari panitia /pejabat peneliti kontrak,  PPK bersama dengan menyedia  membuat dokumen  perubahan kontrak   atau adendum kontrak.

Bagaimana  perubahan teknis pekerjaan atau administratif  kontrak?

Untuk perubahan yang sifatnya teknis pekerjaan perubahan kontrak dilakukan oleh panitia /pejabat peneliti kontrak.  Sedangkan untuk yang sifatnya administratif  kontrak dapat tidak melibatkan  panitia /pejabat peneliti kontrak.
Untuk kontrak-kontrak dengan nilai diatas Rp. 100 miliar untuk perubahan kontrak dapat dipertimbangkan keterlibatan ahli hukum kontrak.

Siapa yang mengangkat panitia/pejabat peneliti kontrak ?
 Panitia/pejabat peneliti kontrak  diangkat oleh PA/KPA.


Referensi
Perpres 70 tahun 2012  Pasal 87

(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan pada Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.

(1a) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang
menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.

(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.

(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis.

(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.

(5) Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.

No comments:

Post a Comment