Monday, September 17, 2012

HPS mulai dibuat untuk nilai berapa ?

-->
Berdasar Perpres 70 tahun 2010 pasal 66 ayat 1 

PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.

Berarti HPS mulai dibuat untuk nilai diatas Rp. 10 juta (sepuluh juta rupiah).

Bagaimana untuk nilai dibawah Rp. 10 juta ? Transaksi atau bukti pembelian dilakukan atas dasar harga pasar yang wajar.

No comments:

Post a Comment