Wednesday, September 19, 2012

Haruskah pegawai negeri ?


Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari Pegawai Negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.


Dikecualikan dari ketentuan tersebut, untuk :

a. Lembaga/Institusi PenggunaAPBN/APBD yang memiliki keterbatasan pegawai yang berstatus  Pegawai Negeri, Kepala ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari pegawai tetap Lembaga/Institusi Pengguna APBN/ APBD yang bukan Pegawai Negeri.

b. Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, Kepala ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari bukan Pegawai Negeri.

Referensi Pasal 17 Perpres 70 tahun 2012

No comments:

Post a Comment