Thursday, September 27, 2012

Paket Meeting Hotel


Pengadaan paket meeting di sebuah hotel (anggaran fullday dan
/atau Fullboard), nilai pengadaan tidak lebih dari Rp. 100 juta, mekanisme/metode pengadaan seperti apa yang dapat  saya lakukan, apakah pengadaan paket meeting di hotel dapat dilakukan secara pengadaan langsung? Atau harus menggunakan Penunjukan Langsung?  

  1. Berdasarkan Pasal 38 Ayat (5) Huruf f Perpres 70 Tahun 2012 disebutkan Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat

2.      Mengacu ketentuan tersebut, untuk paket meeting yang nilai pengadaannya tidak melebihi Rp. 100 juta dilakukan penunjukan langsung, yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan, karena wewenang pejabat pengadaan s.d. Rp. 200 juta.

Bagaimana dengan prakualifikasinya penunjukan langsung jasa lainnya untuk pengadaan jasa hotel ?

Dalam pasal 56 secara singkat sbb, prakualifikasi antara lain dilaksanakan untuk Pengadaan Jasa Lainnya yang menggunakan Metode  Penunjukan Langsung.

Kita dapat menetapkan kualifikasi yang diperlukan saja yang berkaitan dengan kualifikasi hotel untuk kegiatan.

Penunjukkan langsung kepada hotel dilakukan dengan negosiasi kewajaran harga, apalagi sering untuk kegiatan pemerintah dapat diberikan harga yang lebih murah (rate untuk pemerintah).

No comments:

Post a Comment