Monday, September 3, 2012

Pengumuman Penyedia yang ditunjuk untuk pengadaan langsung

Pejabat Pengadaan:
1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:

a) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
b) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);


Hasil pelaksanaan pengadaan langsung  yang dilakukan oleh pejabat pengadaan diumumkan di
1.  website Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi (daerah di website pemda)
2   papan pengumuman resmi.

Pengumuman penetapan Penyedia Barang/Jasa sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat pemenang; dan
c. hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan  harga.


Harga penawaran dicantumkan sebagai akuntanbilitas bahwa proses pengadaan langsung tetap mengacu kepada kewajaran harga.

No comments:

Post a Comment