Wednesday, September 19, 2012

BEDA KONTRAK LUMPSUM DAN KONTRAK HARGA SATUAN


KETENTUAN KONTRAK LUMPSUM:
  1. jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
  2. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
  3. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
  4. sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
  5. total harga penawaran bersifat mengikat; dan
  6. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang (volume pekerjaan sudah diketahui dengan pasti).
KETENTUAN KONTRAK HARGA SATUAN:
  1. Harga Satuan Pasti Dan Tetap Untuk Setiap Satuan Atau Unsur Pekerjaan Dengan Spesifikasi Teknis Tertentu;
  2. Volume Atau Kuantitas Pekerjaannya Masih Bersifat Perkiraan Pada Saat Kontrak Ditandatangani;
  3. Pembayarannya Didasarkan Pada Hasil Pengukuran Bersama Atas Volume Pekerjaan Yang Benar-benar Telah Dilaksanakan Oleh Penyedia Barang/Jasa; Dan
  4. Dimungkinkan Adanya Pekerjaan Tambah/Kurang Berdasarkan Hasil Pengukuran Bersama Atas Pekerjaan Yang Diperlukan. 

No comments:

Post a Comment