Sunday, September 30, 2012

dukungan pabrikan yang sama dari satu distributor


Apakah dapat menggugurkan penyedia jika teryata hampir semua penyedia mendapatkan surat  dukungan pabrikan yang sama dari satu distributor?
Seharusnya sebelum melakukan pelaksanaan pelelangan dilakukan identifikasi penyedia yang dapat memenuhi. Yaitu apakah pabrikan atau distributor dapat ikut lelang atau tidak.  Bila distributor tersebut tidak dapat ikut lelang, maka tidak masalah, memberikan dukungan ke banyak penyedia.

Bila barang/jasa tersebut hanya dimiliki oleh satu pabrikan/distributor tersebut, maka lakukan penunjukkan langsung ke pabrikan/distributor.

Pasal 38
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Selanjutnuya silahkan baca :

http://ujiosa.blogspot.com/2012/09/dukungan-pabrikanprodusen_10.html

No comments:

Post a Comment