Saturday, September 22, 2012

Pengadaan makan minum di hotel


Bagaimana dengan pengadaan makan minum di hotel dengan anggaran lebih dari Rp. 200 juta ? Kegiatan tersebut akan dilaksanakan 4 kali.
 Berdasar Perpres 70 tahun 2012 di pasal 38 ayat 5f “sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat;”

Bila jasa hotel tersebut tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, serta dari segi anggaran masih dalam harga satuan di bawah atau sama dengan standar biaya, maka dapat dilakukan penunjukkan langsung dengan klarifikasi dan negosiasi harga.  Negosiasi harga disampaikan agar mendapat rate untuk penggunaan oleh instansi pemerintah, apalagi bila pemakaiannya dalam skala banyak.

Catering hotel termasuk bagian dari pelayanan hotel sehingga termasuk dari paket hotel yang dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung.

Kecuali bila catering hotel tersebut tidak dilaksanakan di hotel tersebut. Misal kita membuat acara di aula kantor dengan catering dari hotel untuk alokasi anggaran lebih dari Rp. 200 juta maka dilakukan dengan pelelangan sederhana.

Bila kita kontrak dengan hotel misal Rp. 250 juta untuk 4 kali acara, maka pembayaran dapat dilakukan untuk setiap kegiatan berdasar  kegiatan yang telah dilakukan. 

Kita dapat juga dengan dana Rp. 250 juta untuk 4 kali kegiatan melakukan penunjukkan langsung ke  banyak hotel yang berbeda. Misal hotel X, hotel Y, hotel A dan hotel Z.

Dalam DPA (APBD) kami, kode rekening antara makan minum dengan sewa hotel berbeda, apakah masih boleh makan minum dilakukan dengan penunjukkan langsung ?   

Mengingat makan minum atau jasa catering hotel termasuk bagian dari pelayanan hotel sehingga termasuk dari paket hotel yang dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung. Selanjutnya kontrak dibuat pembebanan sesuai masing-masing kode rekening..

 Selanjutnya mengenai pengenaan pajaknya silahkan lihat http://ujiosa.blogspot.com/2012/07/pajak-catering-dan-pajak-acara-di-hotel.html

No comments:

Post a Comment