Saturday, September 15, 2012

KAPAN RUP DAN PELELANGAN SELEKSI PALING CEPAT BISA DIMULAI ?

Dalam Perpres 70 tahun 2010

Pasal 25
(1) PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa pada masing-masing Kementerian/Lembaga/ Institusi secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR.

(1a) PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Pasal 73

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat dengan syarat:
a. setelah penetapan APBD untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBD;
b. setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR untuk pengadaan yang bersumber dari APBN.

(2) Dalam hal DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses Pemilihan dibatalkan.

(3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas sekurangkurangnya melalui:
a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi;
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.

Penjelasan  Pasal 73
Ayat (2) Dalam ketentuan ini, isi pengumuman pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat kondisi bahwa:
a. DIPA/DPA belum ditetapkan; dan
b. apabila proses pelelangan dibatalkan karena DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang diadakan, kepada Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi”.

Ayat (3)
Dalam hal diperlukan, pengumuman Pelelangan/Seleksi dapat diperluas oleh K/L/D/I melalui surat kabar, baik surat kabar nasional maupun surat kabar provinsi.

Berdasar hal tersebut kita mencoba memilah dan  mencoba menjelaskan mengenai hal tersebut diatas kedalam tiga peristilahan yaitu persetujuan, penetapan dan pengesahan.

Persetujuan
Untuk dana APBN, persetujuan  terjadi disaat disetujuinya RKA/KL  dari K/L oleh DPR yaitu berwujud dalam UU APBN (sekitar bulan Oktober/awal Nopember), sedangkan untuk APBD ketika sudah disetujui Kepala Daerah dengan DPRD (sebelum direview oleh Pemprov/Kemendagri) , (sekitar akhir Nopember)

Penetapan
Untuk dana APBN, penetapan terjadi dengan dikeluarkannya Perpres tentang Lampiran APBN (sekitar bulan November) sedangkan untuk pemerintah daerah adanya Perda tentang APBD (paling cepat pertengahan Desember)

Pengesahan 
Untuk dana APBN, saat ditandatangani DIPA  (DIPA ditandatngani pertengahan di bulan Desember dan efektif dapat digunakan di awal bulan Januari), atau DPA untuk dana APBD (paling cepat di bulan Januari, bahkan di beberapa daerah ada yang sampai Maret)

Ketika ada persetujuan APBN/APBD maka segera dapat dilakukan pembuatan Rencana Umum Pengadaan sehingga para penyedia mulai menyiapkan diri untuk mengikuti pelelangan/seleksi yang diminati (antara lain update perijinan, tenaga ahli dsb), ketika ada penetapan dapat dimulai pelaksanaan pelelangan/seleksi sampai penetapan pemenang dan ketika ada pengesahan DIPA/DPA maka SPPBJ bisa diterbitkan serta kontrak bisa ditandatangani.
Sekian dulu, mungkin ada koreksi dan masukan ? Terimakasih.

No comments:

Post a Comment