Friday, September 28, 2012

DENDA KONTRAK


Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012

Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda  keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai  bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

PPK  sebelum pelaksanaan pelelangan/seleksi bertugas membuat HPS, Spesifikasi dan draft kontrak.

Dalam draft kontrak di SSKK (syarat-syarat khusus kontrak), mengenai masalah denda  diberi pilihan penulisan mengenai redaksinya.

Pilihannya  ada dua yaitu :

1.    “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak” atau
2.     “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan”.

Bagaimana memilih pilihan tersebut ?

Untuk pekerjaan yang merupakan kesatuan pekerjaan, yang tidak dapat  berfungsi out putnya bila terpisah-pisah maka gunakan pilihan yang kesatu. Contoh pengadaan mobil ambulan, ketika mobil diserahkan dan ternyata tidak lengkap dengan tempat tidurnya, maka dikenakan denda  keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak.

Untuk pekerjaan yang fungsinya tidak terkait dengan item-item yang lain maka digunakan pilihan yang kedua. Contoh pengadaan laptop sebanyak 20 laptop, ketika diserahkan 17 laptop dan kurang 5 maka denda dari bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Misal sekarang ada pengadaan meja dan kursi.

Di dokumen kontrak
Meja ada sebanyak 200 meja  = 200 x Rp. 500,000 = Rp, 100 juta
Kursi ada sebanyak 400 kursi   = 400 x Rp. 200.000= Rp.   80 juta
Harus diserahkan pada tanggal 1 oktober 2012

Redaksi kontrak :
“Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan”.

Pada tanggal 1 Oktober 2012 diserahkan 200 meja dan 370 kursi. Sisa kursi sebanyak 30 kursi baru diserahkan tanggal 4 Oktober 2012.  Berarti ada keterlambatan 3 hari atas 30 kursi sehingga perhitungannya sbb :
30 kursi x 3 hari x 1/1000 x Rp. 200.000 =  Rp, 18.000

Bandingkan bila di redaksi kontraknya untuk pengadaan meja kursi ditulis  “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak” Bila ada keterlambatan 3 hari atas 30 kursi sehingga perhitungannya sbb :
Rp. 180 juta  x 3 hari x 1/1000  =  Rp,  540.000

Misal ada pengadaan mobil ambulan

Didokumen kontrak = 1 mobil x  Rp. 250 juta = Rp. 250 juta
Harus diserahkan pada tanggal 1 oktober 2012

Redaksi kontrak
“Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak”
Pada tanggal 1 Oktober 2012  belum diserahkan.  Mobil ambulan  diserahkan tanggal 4 Oktober 2012.
Berarti ada keterlambatan  3 hari sehingga dikenakan denda sbb :
Rp. 250 juta  x 3 hari x 1/1000  = Rp. 750.000

Denda dipotong dari pembayaran sebagai penerimaan kas negara/kas daerah.

Bila penyedia dapat menyetor sendiri sebagai penerimaan kas negara/kas daerah, maka pembayarannya  tidak lagi dipotong. 

Pekerjaan Konstruksi :
Contoh ada pekerjaan pembuatan pagar dan pavling block
 a. Pagar Rp. 400 juta
b. pavling block 300 juta
Kontrak menggunakan  “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan”  
Terlambat diserahkan bagian kontrak mengenai pagar selama 5 hari, makanya denda Rp. 400 juta x 1/1000x 5= Rp. 2 juta. 
Bila kontrak menggunakan “Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak” maka dendanya Rp. 700  juta x 1/1000x 5 = Rp. 3.5  juta

No comments:

Post a Comment